WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya melaksanakan pendaftaran bacaleg pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 itu sesuai jadwal yang ditetapkan. Yakni, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024, yaitu Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran itu dilakukan oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Pada tanggal 1-14 Mei 2023, KPU sesuai jadwal,” kata Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI semua dapil dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik. Daftar nama caleg DPR RI itu kemudian diserahkan kepada KPU pusat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










