KPU: Pendaftaran Bacaleg 2024 Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers terkait tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Parpol Peserta Pemilu 2024, Minggu (30/4/2024)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers terkait tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Parpol Peserta Pemilu 2024, Minggu (30/4/2024)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya melaksanakan pendaftaran bacaleg pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 itu sesuai jadwal yang ditetapkan. Yakni, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024, yaitu Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

“Pendaftaran itu dilakukan oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Pada tanggal 1-14 Mei 2023, KPU sesuai jadwal,” kata Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Hasyim menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI semua dapil dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik. Daftar nama caleg DPR RI itu kemudian diserahkan kepada KPU pusat.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru