Polisi Duga Wanita Korban Mutilasi Telah Disimpan Sejak November 2021

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, sosok perempuan korban mutilasi yang terindikasi bernama Angela Hindriati (54) diduga dibunuh sekitar bulan November 2021.

“Selama rentang waktu awal korban dibunuh hingga ditemukan pada bulan Desember 2022, jenazah disimpan di TKP atau kos-kosan milik tersangka bernama M. Ecky Listiantho (34). Waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP,” ungkap Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap identitas dari jenazah korban perempuan dimutilasi yang ditemukan di kos-kosan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, atas nama Angela Hindriati (54),” jelas Dirreskrimum kepada wartawan.

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB