WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, sosok pengganti Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) merupakan hak prerogatif Presiden. Puan mengatakan, DPR RI tidak dapat melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
”Dilaksanakan (pelantikan KSAL) tentu saja setelah pelantikan Panglima TNI. Atau mungkin bisa berbarengan dengan pelantikan Panglima TNI yang baru, jadi kita tunggu saja,” kata Puan.
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (13/12/2022) secara resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Laksamana Yudo kembali menyampaikan prioritasnya sebagaimana yang disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Jumat lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















