Hari Disabilitas Internasional, Ini Hak yang Harus Dipenuhi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Setiap tahunnya, tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992.

Pada 2011 lalu, UU Nomor 19 Tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD). Konvensi tersebut membantu menyebarkan pandangan mengenai penyandang disabilitas juga masyarakat yang setara dengan lainnya.

Baca Juga:  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

Peringatan disabilitas internasional bertujuan untuk memberi dukungan, meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan pada mereka. Berikut hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh negara:

  1. Hak Persamaan dan Nondiskriminasi
    Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama seperti manusia lainnya di hadapan dan di bawah hukum. Bahkan mereka juga berhak mendapatkan kesetaraan perlindungan dan manfaat hukum tanpa mendapat diskriminasi.
Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap disabilitas, dengan alasan apa pun.

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi.

Ekobis

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:42 WIB