Sedang Asyik Judi Sabung Ayam, Belasan Warga Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Pada saat berlangsung perjudian tersebut, bertepatan sehingga banyak warga yang berdatangan dan melakukan transaksi. Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin pun langsung membubarkan judi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan, 14 Pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah terpal, satu karpet, satu ring /gelanggang sabung ayam, mesin genset, jam dinding, tiga ekor ayam dan uang Rp1,6 juta rupiah.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Aksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan dengan waktu yang tidak menentu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar.

Disampaikannya, Penggerebekan ini bermula setelah mendapat informasi bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung turun ke lokasi guna mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial masyarakat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian sabung ayam. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. [Desi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru