Sedang Asyik Judi Sabung Ayam, Belasan Warga Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Pada saat berlangsung perjudian tersebut, bertepatan sehingga banyak warga yang berdatangan dan melakukan transaksi. Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin pun langsung membubarkan judi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan, 14 Pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah terpal, satu karpet, satu ring /gelanggang sabung ayam, mesin genset, jam dinding, tiga ekor ayam dan uang Rp1,6 juta rupiah.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

“Aksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan dengan waktu yang tidak menentu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar.

Disampaikannya, Penggerebekan ini bermula setelah mendapat informasi bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam.

Baca Juga:  MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung turun ke lokasi guna mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial masyarakat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian sabung ayam. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. [Desi]

Berita Terkait

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB