Muddai Madang Bebas dari Tuntutan, PH: Tidak Sepakat TPPU

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum Muddai Madang Heru Andeska SH,M Sakri Tawangsala SH dan Arief Darussalam SH

Tim Penasihat Hukum Muddai Madang Heru Andeska SH,M Sakri Tawangsala SH dan Arief Darussalam SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH MH membebaskan terdakwa Muddai Madang, dari dakwaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu [15/6/2022] malam hari.

“Kami sependapat dengan Hakim,” ucap Heru Andeska selaku pengacara Muddai Madang.

“Namun kami tidak sepakat dengan putusan hakim, bahwa klien kami dijerat dengan pidana jual beli serta beli serta tindak pidana pencucian uang [TPPU] dalam kasus PDPDE Sumsel,” timpalnya Kamis [16/06/2022].

Tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala SH serta Arief Darussalam SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp34 miliar.

“Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Heru Andeska menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan, seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini.

“Penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel,” tegas Heru.

Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.

Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan.

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Diberitakan sebelumnya, mantan ketua KONI Sumsel tersebut, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Muddai Madang divonis dengan pidana tambahan selama lima tahun apabila tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Muddai Madang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama dan ketiga JPU Kejaksaan Agung RI diantaranya Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru