Langgar Lalu Lintas, Surat e-Tilang Dikirim

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lalu lintas di simpang Charitas Palembang

Ilustrasi lalu lintas di simpang Charitas Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penerapan tilang elektronik [e-Tilang] atau Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] telah dimulai pada 1 Januari 2022.

Bagi pengendara yang melanggar tentunya siap siap surat tilang elektronik ETLE petugas Direktorat Lalu Lintas [Ditlantas] Polda Sumsel akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE melalui kantor Pos.

“Walaupun ETLE sudah berlaku di Palembang, namun hingga saat ini belum ada penindakan bagi pelanggar. Hingga saat ini masih dalam masa edukasi dan pengenalan ke masyarakat terkait ETLE. Jadi belum diberlakukan sanksi,” jelas Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakum Kompol Harris Batara dalam keterangan persnya, Rabu [5/1/2022].

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Bagi masyarakat, kata Kompol Harris Batara, yang kedapatan melanggar dan mendapat surat konfirmasi selanjutnya diarahkan untuk datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE.

Namun, Harris belum menjelaskan rincian berapa jumlah yang sudah menerima surat konfirmasi ETLE di kota Palembang. Dipastikan pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

“Kita perkirakan ya mungkin besok sudah ada yang mulai konfirmasi ke sini, kemudian akan dilakukan klarifikasi lalu kita beri imbauan supaya pelanggar tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Eks Pimpinan NII OKU Timur: Jangan Lengah Manuver Radikal

Ia mengatakan, bahwa sosialisasi ini akan diberlakukan hingga ETLE resmi dilaunching oleh Korlantas Polri. Bagi yang melanggar lebih dari satu kali, tetap akan diberi sosialisasi dulu hingga launching nanti.

“Intinya Ditlantas Polda Sumsel selalu memberi edukasi ke masyarakat sebelum ETLE ini dilaunching dari Korlantas,” jelasnya.

Diketahui bagi pelanggar yang diberi surat yakni, melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi sambil menggunakan handphone, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Tentunya kami berharap agar masyarakat mematuhi aturan berlalulintas, dan jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain,” tuturnya. [sa/wi]

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru