Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Shabu

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti ribuan gram Narkotika jenis Shabu dan ratusan Pil Ekstasi, Jumat (4/12/2020).

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti ribuan gram Narkotika jenis Shabu dan ratusan Pil Ekstasi, Jumat (4/12/2020).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti ribuan gram Narkotika jenis Shabu dan ratusan Pil Ekstasi, Jumat (4/12/2020).

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MM didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Iraliansah SH melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, jajaran berhasil mengamankan 13 tersangka dari 10 LP yang diungkap sepanjang Oktober hingga November 2020, dari hasil penangkapan tersangka D I, G, bin H , AF bin Y Sah, MK bin Man, lM Ar Su dan Do bin Ir K M dan kawan kawan.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Narkotika tersebut terdiri dari golongan 1 jenis shabu dan ekstasi dimana jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 20.336 jiwa anak bangsa.

Terlaksananya pemusnahan itu dari 10 Laporan Polisi dengan total dari 13 orang tersangka. Perincian barang bukti yang disita yakni sebanyak, Shabu seberat 3.090,93 dan 895 pil Ekstasi, digunakan untuk kepentingan Laboratorium shabu sebanyak 16.62 gram dan ekstasi sebanyak 7 butir.

Guna kepentingan pengadilan shabu sebanyak 74 gram dan ekstasi sebanyak 35 butir, maka barang bukti yang dimusnahkan menjadi sebanyak 2.999.37 gram Shabu serta Ekstasi sebanyak 853 butir. “Jadi subtansi bagi jiwa bangsa terselamatkan sekitar 20.336 orang akibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKBP Djoko Lestari saat pemusnahan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Ia pun menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan jajaran berhasil diamankannya sebanyak 13 tersangka dari 10 laporan Polisi dan diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran di berbagai tempat dan wilayah. “Salah satunya yakni wilayah Prabumulih, Lahat, Banyuasin dan beberapa wilayah basis target penggerebekan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel,” jelas Wadir Resnarkoba.

“Maka pada hari ini acara pemusnahan barang bukti rampung kita lakukan. Untuk para pelaku kita ancam dengan hukuman sesingkatnya 6 tahun penjara dan ancaman maksimalnya hukuman seumur hidup bagi para pengedar,” tutupnya. (Abror Vandozer/Rel)

Berita Terkait

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB