Material Bangunan Sutet Pajar Bulan Rampas Fungsi Jalan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Material Bangunan Sutet di desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muaraenim

Material Bangunan Sutet di desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muaraenim

WIDEAZONE.COM, SEMENDO — Sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan material pasir dan batu yang diletakkan di badan jalan Desa Pajar bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu.

Pasalnya, pasir dan batu yang diletakkan di badan jalan itu sangat mengganggu kelancaran kendaraan yang melintasi di jalan itu.

Pantauan wideazon.com, Jumat (6/11/2020), tumpukan material pasir dan batu yang berada di sisi kiri badan jalan itu membuat kendaraan sedikit terganggu.

Tampak Material Bangunan Sutet di desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muaraenim
Tampak Material Bangunan Sutet di desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muaraenim

Penumpukan material pembangunan tiang sutet itu memakan sebagian badan jalan yang membuat pengendara motor harus ekstra hati-hati saat melintasinya.

Begitu pula dengan kendaraan roda empat, pengendaraa yang ingin melintas di jalan ini harus mengantri dan melintas secara bergantian karena badan jalan hanya cukup dilintasi oleh satu mobil. Secara tak langsung, hal ini membuat para pengendara mengeluh karena akses mereka terganggu karena material.

Wahyu (28), seorang pengendara yang sering melintasi jalan itu merasa cukup terganggu dengan keberadaan material di badan jalan. Menurutnya, keberadaan material di badan jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

“Kami khawatir, soalnya ini pasir dan batu. Apa lagi banyak yang berserakan, kami takut hal ini menjadi pemicu terjadinya tabrakan antar sesama pengendara,” katanya kepada tim wideazon.com, Jumat (6/11/2020).

Hal senada juga diungkapkan pengendara lainnya, Wawan (30). Pria ini meminta pihak pemilik material tersebut agar memindahkan ke tempat yang tak banyak dilintasi kendaraan.

“Kalau bisa dipindahkan, kan itu lebih baik. Dari pada di badan jalan, nanti memicu kecelakaan, Kalau sudah terjadi bagaimana, siapa yang mau tanggung jawab,” katanya

Muhamad Sazili Muksin mengatakan soal material Proyek Pembangunan Tiang Sutet, ini sudah satu bulan lebih terbengkalai di jalan Raya Pajar Bulan Segamit, tepatnya di depan kediaman saya sendiri.

“Hal ini, sudah banyak mengakibatkan kendaraan bermotor roda dua kecelakaan, dikarenakan badan jalan telah menyempit. Atas nama pribadi dan mewakili masyarakat sangat mengharapkan tanggapan dari bapak Bupati, dikarenakan sebelumnya, saya telah berkali-kali menegur pihak kontraktornya tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” jelas Sazili dengan nada kesal dan kecewa.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dengan adanya penumpukan material yang memakan badan jalan, telah menghilangkan fungsi jalan itu sendiri.

Sementara itu, Muhamad Victor Akhirudin SH selaku praktisi hukum dan MVA Legal Service mengatakan, terkait penumpukan bahan material di badan atau ruas jalan tentunya hal itu berdampak pada kerusakan dan fungsi jalan semestinya. “Hal itu tidak sesuai dengan yang tertuang pada Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Lanjut Victor, apalagi mengganggu aktivitas lalu lintas warga yang melintas pada jalan itu. Harusnya kontraktor memikirkan kondisi dan dampak yang dirasakan warga dan masyarakat sekitar. “Kalau pun mereka tak mengindahkan akan dampak maka dalam UU dan peraturan itu semua diatur yakni pasal 63, 64 UU nomor 38/2004 dan pasal 28 UU nomor 22/2009,” tutupnya dengan singkat.

Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim
Polres Muara Enim Balikin Dua Mobil Curian: Intoleransi bagi Kejahatan !
Baru Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Libas Dua Pelaku Curat
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara dan 5 Flyover di Muara Enim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:21 WIB

“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim

Berita Terbaru