Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Mulyadi SH

Praktisi Hukum, Mulyadi SH

Oleh Praktisi Hukum, Mulyadi SH

TINDAKAN pembongkaran bangunan ruko enam pintu milik pengusaha Robi Hartono alias Afat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang pada Rabu, 1 April 2026, menimbulkan sejumlah persoalan hukum yang patut dikaji secara kritis.

Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa karena diduga telah melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan [GSB] serta berdiri di atas Jalur Pipa Gas.

Menyikapi polemik pembongkaran bangunan tersebut, Saya selaku Praktisi Hukum merasa perlu menyampaikan beberapa catatan dan pandangan dari beberapa aspek sebagai berikut:

Pembongkaran bangunan ruko yang dilakukan Pemkot menjadi bukti nyata carut marutnya Tata Kelola/Administrasi, terkait perizinan pembangunan di wilayah Kota Palembang.

Namun demikian, pembongkaran bangunan milik pengusaha Afat tersebut jelas telah menerbitkan kerugian yang nyata bagi dirinya termasuk tidak terbatas.

Kerugian nyata berupa biaya pembangunan bangunan yang telah dikeluarkan, kerugian potensial berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan, maupun dalam hal bangunan ruko tersebut telah laku terjual lunas maupun panjar.

Tentunya, pengusaha Robi Hartono wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari para calon Pembeli.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata ruang, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, tindakan pembongkaran mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah, Nasabah Manggar Dapat Mobil

Dalam sistem perizinan bangunan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sejak tahap awal, bukan justru bertindak represif setelah bangunan berdiri. Apabila sejak awal terdapat pelanggaran, maka seharusnya hal tersebut dapat dicegah melalui mekanisme verifikasi dan pengawasan administratif yang efektif.

Kedua, pembongkaran bangunan semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir [ultimum remedium]. Dalam praktik hukum administrasi, terdapat berbagai instrumen sanksi yang lebih proporsional, seperti pengenaan denda administratif, penyesuaian bangunan, atau pembatasan pemanfaatan.

Bahkan dalam rezim perizinan bangunan, dikenal adanya sanksi denda administratif sebesar persentase tertentu dari nilai bangunan sebagai alternatif terhadap pembongkaran. Oleh karena itu, langkah pembongkaran yang diambil secara langsung patut dipertanyakan dari aspek proporsionalitas dan keadilan.

Ketiga, dasar pembongkaran harus diuji secara faktual dan yuridis. Pemerintah pada prinsipnya berwenang melakukan pembongkaran apabila bangunan berdiri di atas zona terlarang atau melanggar tata ruang secara permanen.

Namun, apabila bangunan tersebut berdiri di atas tanah hak milik pribadi dan tidak secara jelas berada dalam kawasan terlarang, maka tindakan pembongkaran berpotensi melampaui kewenangan [detournement de pouvoir].

Klaim bahwa bangunan berada di atas jalur pipa gas pun harus dibuktikan melalui koordinasi dan verifikasi teknis dengan instansi terkait, seperti PT Perusahaan Gas Negara [PGN] atau pihak lain yang berwenang.

Baca Juga:  Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan

Keempat, tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa kajian menyeluruh berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.

Hal ini dapat membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan upaya hukum, baik melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] maupun tuntutan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum oleh pemerintah [onrechtmatige overheidsdaad].

Kelima, dari aspek kerugian, pembongkaran tersebut telah menimbulkan dampak nyata dan potensial bagi pemilik bangunan. Kerugian tersebut meliputi biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, hilangnya potensi keuntungan, serta kewajiban pengembalian dana kepada pihak pembeli ruko yang telah melakukan pembayaran.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah yang merugikan warga negara harus disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Akhirnya, peristiwa ini harus menjadi refleksi bagi Pemerintah Kota Palembang untuk memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Tanpa hal tersebut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di Kota Palembang akan mengalami penurunan yang signifikan.

Berita Terkait

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?
Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang
Hak Imun Seorang Advokat
Dari Bencana ke Bencana
Kerusakan Ekosistem Karena Ulah Manusia

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 04:20 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Kamis, 2 April 2026 - 20:31 WIB

Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Berita Terbaru