Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim

Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim "LC" dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim “LC” dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang dibuat pada Jumat 13 Maret 2026.

Pelapor bernama Achmad Azhari [42], warga Palembang, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari lima mantan perangkat Desa Betung. Dalam laporan tersebut, “LC” yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Betung dilaporkan terkait dugaan penggelapan hak para perangkat desa.

Achmad Azhari menjelaskan, persoalan bermula pada 1 Oktober 2020 ketika lima kliennya diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa. Keputusan pemberhentian tersebut kemudian digugat melalui jalur hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang hingga Mahkamah Agung.

“Hasil putusan pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut batal atau tidak sah,” ujar Achmad Azhari.

Meski telah ada putusan pengadilan yang memenangkan para perangkat desa, menurutnya hingga kini hak-hak mereka tidak pernah dipenuhi.

Ia menyebut para korban tidak menerima gaji maupun hak lainnya selama menjabat sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Akibatnya, lima korban tersebut mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta karena gaji dan hak lainnya tidak dibayarkan selama hampir lima tahun.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi putusan pengadilan, di antaranya putusan PTUN Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga putusan Mahkamah Agung.

Kasus tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dan saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Salah satu korban, Dedi Irawan, yang didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan laporan tersebut dibuat karena hingga saat ini hak para perangkat desa yang diberhentikan belum juga dipenuhi oleh kepala desa.

Menurut Achmad Azhari, kliennya telah menempuh berbagai proses hukum sejak diberhentikan pada 1 Oktober 2020. Perkara tersebut bahkan telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan seluruh gugatan dimenangkan oleh pihaknya.

“Klien kami sudah menempuh proses hukum dari PTUN hingga Mahkamah Agung dan semuanya dimenangkan. Namun kepala desa hanya menerbitkan SK saja tanpa melaksanakan kewajiban lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Ia menegaskan kewajiban yang dimaksud antara lain pembayaran gaji dan tunjangan, serta memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya.

Namun menurutnya, para perangkat desa tidak dapat kembali berkantor karena kantor desa disebut ditutup oleh kepala desa.

Achmad menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari melapor ke kecamatan, inspektorat hingga pemerintah kabupaten. Bahkan pihaknya juga telah mengajukan proses eksekusi putusan pengadilan.

Namun hingga kini, kata dia, kepala desa yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses tersebut. Ia menyebut terdapat lima orang perangkat desa yang menjadi korban dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk memperjuangkan hak mereka.

Karena itu, pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke pihak kepolisian.
Achmad berharap pemerintah daerah, baik bupati maupun pihak kecamatan, dapat ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Apalagi kami juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Laporan YZ | Editor AbV

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru