Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

WIDEAZONE.com. PALEMBANG | Proyek instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di Palembang menyisakan kerugian fantastis senilai Rp7 miliar bagi Sri M Tuti selaku investor.

Tak pelak, laporan dilayangkan ke Polrestabes Palembang, namun hingga memasuki bulan kelima tak kunjung mendapat kepastian [perkembangan] atas perkara tersebut, terkesan mandek alias “Jalan di Tempat”.

Pelapor mengaku merugi hingga Rp7 miliar akibat dugaan penggelapan dalam jabatan, pencurian berkas dan aset, serta pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Laporan ini melibatkan Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa [kontraktor proyek] dan seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Dinas PUPR Palembang.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH mengancam akan membawa kasus teraebut hingga ke Mabes Pilri bila tidak ada tindak lanjut.

“Kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] dan terlapor sudah diperiksa, namun berkas penyidikan belum kunjung diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya dlalam keterangan pers dikutip WIDEAZONE.com, Senin 3 November 2025.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kami akan mengambil langkah melaporkan ini ke Mabes Polri,” tegas Bagoes.

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Sementara, Raden Ayu Widya Sari SH MH menambahkan, total ada empat laporan dengan enam nama yang dilaporkan, di antaranya Tuti Apriyani [Direktur PT Kartika Ekayasa] dan Alfatan [Project Manager] atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

“Selain itu, ada Sisil dan Syarif [pencurian berkas/peralatan logistik], Ade Abdillah [oknum PPK Dinas PUPR] atas pencurian dan penyalahgunaan wewenang, serta M Aripin [oknum indikasi advokat],” jelasnya.

Selenjutnya, Kronologi Singkat Kerugian Pelapor….

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:20 WIB

Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru