Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

WIDEAZONE.com. PALEMBANG | Proyek instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di Palembang menyisakan kerugian fantastis senilai Rp7 miliar bagi Sri M Tuti selaku investor.

Tak pelak, laporan dilayangkan ke Polrestabes Palembang, namun hingga memasuki bulan kelima tak kunjung mendapat kepastian [perkembangan] atas perkara tersebut, terkesan mandek alias “Jalan di Tempat”.

Pelapor mengaku merugi hingga Rp7 miliar akibat dugaan penggelapan dalam jabatan, pencurian berkas dan aset, serta pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Laporan ini melibatkan Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa [kontraktor proyek] dan seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Dinas PUPR Palembang.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH mengancam akan membawa kasus teraebut hingga ke Mabes Pilri bila tidak ada tindak lanjut.

“Kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] dan terlapor sudah diperiksa, namun berkas penyidikan belum kunjung diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya dlalam keterangan pers dikutip WIDEAZONE.com, Senin 3 November 2025.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kami akan mengambil langkah melaporkan ini ke Mabes Polri,” tegas Bagoes.

Baca Juga:  Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sementara, Raden Ayu Widya Sari SH MH menambahkan, total ada empat laporan dengan enam nama yang dilaporkan, di antaranya Tuti Apriyani [Direktur PT Kartika Ekayasa] dan Alfatan [Project Manager] atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

“Selain itu, ada Sisil dan Syarif [pencurian berkas/peralatan logistik], Ade Abdillah [oknum PPK Dinas PUPR] atas pencurian dan penyalahgunaan wewenang, serta M Aripin [oknum indikasi advokat],” jelasnya.

Selenjutnya, Kronologi Singkat Kerugian Pelapor….

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB