Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Kronologi Singkat Kerugian Pelapor

Dijelaskan, kerugian ini berawal ketika proyek pembangunan jaringan perpipaan IPAL senilai Rp49,3 miliar pada Januari 2024, yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa, mengalami kesulitan dana.

Pelapor kemudian bergabung sebagai investor dalam sistem Joint Operation dengan plafon Rp10 miliar. Pelapor mengambil alih pengerjaan setelah adanya kesepakatan pengembalian uang muka dan bunga bank.

Baca Juga:  Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Permasalahan muncul saat proyek mencapai progres 61%. Terlapor PPK, Ade Abdillah, disebut meminta dana Rp2 miliar untuk membantu percepatan pekerjaan.

Namun, setelah dicek, ditemukan adanya pemasangan pipa yang belum terpasang manhole, dan oknum PPK tersebut mengeluarkan Surat Peringatan [SCM1] tanpa konfirmasi karena deviasi bobot.

Baca Juga:  Balik Mudik Gratis dari Palembang ke Jakarta Dilepas

Lebih lanjut, manhole milik pelapor diklaim telah dialihkan dan digunakan oleh PT Galaksi [pelaksana pekerjaan lain yang juga di-PPK-i oleh Ade Abdillah] tanpa izin.

Konflik ini berujung pada oknum PPK yang mendesak Tuti Apriyani mengambil alih pekerjaan tanpa melibatkan pelapor.

Selenjutnya, Pencairan Dana Tanpa Izin…

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB