Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH bersama Raden Ayu Widya Sari SH MH, memberikan keterngan pers seputar kliennya merugi dalam proyek IPAL Palembang mencapai Rp7 miliar.

Kronologi Singkat Kerugian Pelapor

Dijelaskan, kerugian ini berawal ketika proyek pembangunan jaringan perpipaan IPAL senilai Rp49,3 miliar pada Januari 2024, yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa, mengalami kesulitan dana.

Pelapor kemudian bergabung sebagai investor dalam sistem Joint Operation dengan plafon Rp10 miliar. Pelapor mengambil alih pengerjaan setelah adanya kesepakatan pengembalian uang muka dan bunga bank.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Permasalahan muncul saat proyek mencapai progres 61%. Terlapor PPK, Ade Abdillah, disebut meminta dana Rp2 miliar untuk membantu percepatan pekerjaan.

Namun, setelah dicek, ditemukan adanya pemasangan pipa yang belum terpasang manhole, dan oknum PPK tersebut mengeluarkan Surat Peringatan [SCM1] tanpa konfirmasi karena deviasi bobot.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Lebih lanjut, manhole milik pelapor diklaim telah dialihkan dan digunakan oleh PT Galaksi [pelaksana pekerjaan lain yang juga di-PPK-i oleh Ade Abdillah] tanpa izin.

Konflik ini berujung pada oknum PPK yang mendesak Tuti Apriyani mengambil alih pekerjaan tanpa melibatkan pelapor.

Selenjutnya, Pencairan Dana Tanpa Izin…

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:20 WIB

Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru