3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan ladang ganja di dua lokasi Aceh Besar pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

Pemusnahan ladang ganja di dua lokasi Aceh Besar pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

WIDEAZONE.com, ACEH | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia [BNN RI] musnahkan ladang ganja pertama di tahun 2025 yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi terpadu, melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

Sebanyak 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektare.

Baca Juga:  Kabar Istri Sah Ditikam Ternyata Siri: Eks DPRD Sukri Zen Sempat Diperas

Adapun ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan berlokasi pada dua lokasi  Aceh Besar antara lain, Desa Maheng Kecanatan Kuta Cot Glie dengan luas ± 2 hektare, ± 15.000 batang ganja setinggi 50-250 cm dan berat ± 7,5 ton.

Lokasi kedua terletak di Desa Mesalee Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.

Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial [BIG], dan Badan Riset dan Inovasi Nasional [BRIN], yang mengombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak [PTTA] dengan investigasi lapangan.

Baca Juga:  Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat "Obstruction of Justice"

Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar [Bersih dari Narkoba]. [AbV/red]

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:20 WIB

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB