3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan ladang ganja di dua lokasi Aceh Besar pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

Pemusnahan ladang ganja di dua lokasi Aceh Besar pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

WIDEAZONE.com, ACEH | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia [BNN RI] musnahkan ladang ganja pertama di tahun 2025 yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi terpadu, melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis 24 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi.

Sebanyak 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektare.

Baca Juga:  Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Adapun ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan berlokasi pada dua lokasi  Aceh Besar antara lain, Desa Maheng Kecanatan Kuta Cot Glie dengan luas ± 2 hektare, ± 15.000 batang ganja setinggi 50-250 cm dan berat ± 7,5 ton.

Lokasi kedua terletak di Desa Mesalee Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.

Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial [BIG], dan Badan Riset dan Inovasi Nasional [BRIN], yang mengombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak [PTTA] dengan investigasi lapangan.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar [Bersih dari Narkoba]. [AbV/red]

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Imbauan bagi Jemaah Haji Soal Barang Bawaan dan Kiriman
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:54 WIB

“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB