Imbauan bagi Jemaah Haji Soal Barang Bawaan dan Kiriman

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

WIDEAZONE.com, BANDA ACEH | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jemaah. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib.

Ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] 4/2025 dan PMK 34/2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

Barang bawaan jemaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang.

Baca Juga:  "Customs Goes to School" Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal

Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] sebesar 12 persen.

Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang. Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti HT dan MMEA memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan. Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jemaah juga diwajibkan untuk melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp100 juta atau lebih.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menyampaikan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. “Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Wilayah DJBC Aceh berharap seluruh jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar serta menutup rangkaian ibadah dengan penuh ketenangan.

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi bersama Kodim 0103
Sinergi Bea Cukai Langsa dan Gakkum Kehutanan Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP Bahas Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
Bea Cukai Langsa Percepat Pemulihan Masyarakat Pasca Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 13:18 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi bersama Kodim 0103

Senin, 11 Mei 2026 - 08:16 WIB

Sinergi Bea Cukai Langsa dan Gakkum Kehutanan Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:13 WIB

Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Senin, 20 April 2026 - 21:54 WIB

“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal

Berita Terbaru