Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Deru mesin ekskavator meluluhlantakkan satu persatu [enam unit] bangunan ruko tanpa izin [ilegal] milik pengusaha Rudi Hartono alias Roni atau Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu 1 April 2026.

Tindakan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota [Pemkot] melalui Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] Palembang berdasarkan pelanggaran pendirian bangunan tanpa memiliki izin, melanggar garis sempadan bangunan [GSB] dan garis pipa gas.

Bahkan, dalam pelaksanaan, 40 personel Satpol-PP, Polrestabes, Polsek, Koramil, PUPR, DPMPTSP hingga OPD terkait dilibatkan berdasarkan surat tugas Wali Kota Palembang, di antaranya bernomor 172/STU/POLPP/2026.

Baca Juga:  Dari Sekolah Rakyat hingga Mini Zoo, Pemkot Palembang Kebut Penataan Aset

Kasat Pol-PP Herison mengatakan pembongkaran ini telah ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota, dan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

“Tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid PPUD Satpol-PP Budi Ritonga memastikan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada Afat melalui Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh pihak PUPR.

“Surat peringatan terakhir telah diserahkan, dan selanjutnya pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibantu dari Pol-PP,” ujarnya.

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Setelah, SP terakhir, jelas Kabid PPUD, maka pihak Afat harus merobohkan [bangunan] dengan batas akhir di 31 Maret mendatang.

Dia menegaskan bangunan Afat yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun telah melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terbaru