“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,” sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu.
Dia menjabarkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi bilamana penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan. Dengan demikian menurut Puadi yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol. Padahal, kata dia, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol.
Adapun potensi pidana, katanya dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu. “Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.
Sebanyak 275 nama jajaran Bawaslu dalam data Sipol sebagai anggota maupun pengurus parpol. Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama. Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam Sipol. Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










