Zainal Aripin Sinaga Resmi Dilantik sebagai Dewas PDAM Tirta Silaupiasa

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Zainal Aripin Sinaga MH resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Dewan Pengawas [Dewas] Perusahan Umum Daerah Air Minum [PDAM] Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan periode 2024-2028.

Drs Zainal Aripin Sinaga MH resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Dewan Pengawas [Dewas] Perusahan Umum Daerah Air Minum [PDAM] Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan periode 2024-2028.

WIDEAZNE.com, ASAHAN | Drs Zainal Aripin Sinaga MH resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Dewan Pengawas [Dewas] Perusahan Umum Daerah Air Minum [PDAM] Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan periode 2024-2028.

Dalam hal ini, Zainal dilantik langsung Bupati Asahan H Surya BSc [Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan] di Aula Kantor PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, Selasa 24 Desember 2024..

Pengambilan sumpah ini sesuai Surat Keputusan Kepala Daerah nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024 – 2028.

Bupati Suryapada mengatakan, pada 16 sampai hingga 20 Desember 2024 yang lalu. Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Asahan telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa masa jabatan 2024-2028 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada hari ini, Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan telah mengambil sumpah dan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, yang merupakan salah seorang yang terbaik berdasarkan rekomendasi panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024”, ucapnya.

Bupati Asahan juga mengingatkan kepada Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., akan arti dan pentingnya tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta silaupiasa Kabupaten Asahan. Sebagai dewan pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasaan terhadap PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, baik dari internal maupun eksternal pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan serta memberi nasihat kepada Direktur dalam menjalankan kepengurusan perusahaan serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Asahan selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan.

Bupati juga berharap dengan pergantian Dewan Pengawas yang baru ini dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, terkait beberapa penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah Kabupaten Asahan kepada Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan.

“Sekaligus berperan aktif dalam penyusunan Perda penyertaan modal Perumda Tirta Silaupiasa serta menciptakan iklim kinerja sehat dan berkarakter,” ungkapnya.

Sehingga Perumda Tirta Silaupiasa dapat memenuhi air bersih di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran dan sekitarnya dan pada akhirnya mengolah permodalan dan aset Pemkab dengan baik.

Selanjutnya, Bupati Asahan mengatakan bahwa perusahaan daerah mempunyai peran sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik, namun di sisi lain berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah [PAD].

Utuk itu, sambunh dia, di sinilah peran Dewan Pengawas melakukan tugasnya. Diharapkan dengan dilantiknya Dewas Perumda Tirta Silaupiasa, mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Secara internal, langkah awal yang harus dilakukan adalah konsolidasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan Direktur dan jajaran Organ Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa. Buang jauh-jauh segala perbedaan yang ada, sekecil apapun duri dalam daging yang ada dalam organisasi dapat dipastikan berdampak buruk bagi kualitas kinerja dewan pengawas. Mulai saat ini, semua harus bersatu melangkah menatap masa depan yang lebih baik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lakukan optimalisasi, terobosan, dan inovasi agar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal,” tandasnya.

Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, Kepala PDAM Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor AbV

Berita Terkait

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029
Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP
Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI
Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan 2026
Bupati Asahan Resmi Buka Pelatihan TP-PKK Kecamatan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:45 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:15 WIB

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046

Senin, 18 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI

Berita Terbaru