WIDEAZONE.COM, DENPASAR | Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Austria dengan inisial EE (41), Minggu (23/4/2023). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan, EE melanggar ketentuan melakukan kegiatan bukan wilayah kerjanya.
“Perlu dipahami bersama setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen dimilikinya. Ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya,” kata Anggiat ditulis, Selasa (25/4/2023).
Anggiat menjelaskan, dokumen EE tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing. Berlaku sampai 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















