WNA Austria Dideportasi dari Bali Akibat Langgar Ketentuan

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EE Dikawal petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu (23/4/2023). (Foto/Kakanwil Kemenkumham Bali)

EE Dikawal petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu (23/4/2023). (Foto/Kakanwil Kemenkumham Bali)

WIDEAZONE.COM, DENPASAR | Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Austria dengan inisial EE (41), Minggu (23/4/2023). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan, EE melanggar ketentuan melakukan kegiatan bukan wilayah kerjanya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Perlu dipahami bersama setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen dimilikinya. Ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya,” kata Anggiat ditulis, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Anggiat menjelaskan, dokumen EE tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing. Berlaku sampai 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB