Wajib Pajak Tahun 2022 Lampaui Target

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo

Selain jenis Pajak Daerah yang belum mencapai 100 % dapat kita penuhi di tahun 2023 dengan mencari solusi yang terbaik dari kendala-kendala yang dihadapi. Untuk Jenis Pajak Daerah yang sudah mencapai 100 % sekiranya untuk dapat dipertahankan dan harus bisa lebih ditingkatkan lagi karena Target Pajak Daerah untuk Tahun 2023 lebih besar dari Target Pajak Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 1.239.737.000.000,00,- (Satu triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).Ini merupakan PR kita bersama yang memerlukan kerja keras yang lebih maksimal dengan lebih giat lagi menggali potensi-potensi Pajak yang ada,”jelasnya selasa (24/01) jelasnya saat membuka rapat di Parameswara.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

” Dalam kesempatan ini saya mengapresiasi keberhasilan pencapaian Target Pajak Daerah Tahun 2022 dengan memberikan Piagam Penghargaan sebagai ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Seluruh Jajaran Bapenda Kota Palembang yang sudah berkomitmen dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Seluruh Kepala OPD yang tergabung dalam Tim Optimalisasi Pajak Daerah (Tim OPAD), Para Aparat Penegak Hukum Kejari Palembang, Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 yang sudah memberikan sumbangsih serta berkontribusi dengan selalu memberikan Pendampingan pada Program dan kegiatan Bapenda Kota Palembang dalam upaya pencapaian Target Pajak Daerah.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Saya juga memberikan penghargaan kepada beberapa Wajib Pajak Restoran, Hotel, Hiburan serta Parkir yang taat dan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah tahun 2022,” pungkas dia. (Abv)

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB