Update Perkara Internet Desa: Usai MA Giliran HF Diserahkan ke Kejari Muba

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

Tersangka HF merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dalam perkara korupsi pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Sebelumnya disebutkan, bahwa modus operandi bahwa tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Kasipenkum menjelaskan dalam perkara ini [internet desa] telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Modus operandi tersangka, adanya markup harga langganan internet desa,” kilah dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB