Update Perkara Internet Desa: Usai MA Giliran HF Diserahkan ke Kejari Muba

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II terhadap MA, kini giliran HF diserahkan beeerta barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba].

Tersangka HF merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dalam perkara korupsi pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Sebelumnya disebutkan, bahwa modus operandi bahwa tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Kasipenkum menjelaskan dalam perkara ini [internet desa] telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Modus operandi tersangka, adanya markup harga langganan internet desa,” kilah dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru