Tuntutan JPU Janggal, Korban Jadi Terdakwa: Adu Mekanik Nihil

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa, M Fauzan Ar Ridho SH MH, M Ikmal Mustaan SH, Feodor Novikov SH CIL

Kuasa Hukum terdakwa, M Fauzan Ar Ridho SH MH, M Ikmal Mustaan SH, Feodor Novikov SH CIL

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntut lima bulan penjara terhadap Zaikal Aziz dalam kasus dugaan penganiayaan dinilai janggal, hingga menuai ragam kritik dari berbagai pihak.

Kasus, bermuala dari insiden lalu lintas di Jalan Kol H Burlian Palembang, pada 14 April 2024 itu, kini menyeret Zaikal sebagai terdakwa—padahal banyak pihak menyebut ia sebagai korban.

Zaikal dituding melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuduhan memukul pengemudi lain, Wijaya Lefi, menggunakan kunci pass. Namun, versi ini dibantah tegas oleh tim kuasa hukum terdakwa, para saksi, hingga organisasi masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sama sekali tidak dijadikan dasar tuntutan. Justru sebaliknya, keterangan sepihak saksi pelapor lebih dipercaya,” kata M Fauzan Ar Ridho SH MH, kuasa hukum Zaikal, usai persidangan, Senin 6 Oktober 2025.

Dalam proses persidangan, lima saksi a de charge [saksi yang meringankan] dihadirkan oleh pihak pembela. Mereka secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada perkelahian, tidak ada pemukulan dengan kunci pass, dan bahwa Zaikal justru sempat diserang terlebih dahulu.

Saksi mata bernama Junaidi secara gamblang menyebut: “Di kejadian itu tidak ada perkelahian dan tidak ada pergumulan.”

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

Namun demikian, dalam surat tuntutan bernomor PDM-413/L6.10/EP.2/07/2025, JPU tetap menyatakan Zaikal terbukti melakukan penganiayaan. Tuntutan itu didasarkan pada visum korban dan keterangan saksi pelapor, Wijaya, tanpa mempertimbangkan kesaksian lima saksi lain serta video yang direkam oleh saksi korban sendiri.

“Kelima saksi kami dikatakan hanya ‘tidak melihat pemukulan’. Padahal mereka hadir di tempat kejadian dan justru menyatakan tidak ada aksi kekerasan dari klien kami,” tegas M Ikmal Mustaan SH, salah satu anggota tim hukum Zaikal.

Tak hanya kesaksian saksi yang dianggap diabaikan, rekaman video yang memperlihatkan sebagian kronologi kejadian—yang diambil oleh pihak pelapor sendiri—tidak mendapat perhatian layak dalam tuntutan jaksa.

Saksi netral bernama Krisensius juga memberikan keterangan yang mendukung posisi Zaikal sebagai pihak yang terancam dan membela diri. Namun keterangan tersebut, menurut tim hukum, tidak diberi bobot yang proporsional.

Keluarga Zaikal menyampaikan kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap proses hukum yang mereka anggap tidak adil.

“Anak kami malah jadi tersangka, padahal jelas dia korban. Kami minta keadilan. Kalau bukti dan saksi yang ada saja tidak dipercaya, lalu keadilan itu diukur dari apa?” ujar H Syahril, ayah Zaikal, dengan suara bergetar.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

Kritik keras juga datang dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia [PPAM Indonesia]. Ketua Umum PPAM, Effendi Mulia, menyebut langkah JPU sebagai preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kalau tindakan membela diri seperti yang dialami Zaikal tetap dianggap penganiayaan, ini sangat berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Kami tidak puas dengan kinerja JPU dalam kasus ini,” tegas Effendi dalam pernyataan tertulisnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam beberapa pekan ke depan. Banyak pihak berharap hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Kasus Zaikal Aziz menjadi sorotan nasional sebagai potret problematik penegakan hukum yang dianggap masih berat sebelah dan kurang memberi ruang keadilan substantif.

“Ini bukan semata soal Zaikal, tapi soal bagaimana hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan akal sehat,” tutup Feodor Novikov SH CIL, anggota tim hukum terdakwa. [AbV/red]

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru