Kronologi penangkapan
Sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka JR sering bertransaksi narkoba.
Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 15.30 WIB Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (UCB) kepada JR, kemudian tersangka JR memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AJ.
Setelah sepakat, kemudian pelaku dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di desa Sepucuk kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI, tepatnya dipinggir jalan sekira pukul 22.00 wib.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















