Tinggalkan Suami dan 2 Orang Anak, Ulfa: LH Selalu Teringat Anaknya

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit.

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Malang benar nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat, berinisial LH harus meregang nyawa akibat diduga disiram menggunakan cairan kimia (cuka para) oleh tersangka berinisial T.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS DKT dengan kondisi sudah sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya melepuh dan kedua matanya sudah tidak bisa melihat lagi.

Meski sempat dirawat di RS DKT Lahat selama 4 hari, hingga kemudian dibawa ke RSMH Palembang dan dirawat selama 9 hari, LH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu 7 Juni 2020 akibat luka bakar di sekujur tubuh yang mencapai 70 persen.

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit, menuturkan, bahwa sebelumnya kondisi LH sempat membaik.

“Mbak saya (LH) sudah sempat bisa bicara dan ngobrol dengan saya. Tetapi yang paling tinggi traumanya karena kondisi kedua matanya buta. Dia selalu ingat kedua anaknya, tentang bagaimana membesarkannya,” tuturnya.

“Dia juga berpesan agar tidak dekat-dekat dengan keluarga pelaku, karena mereka orang jahat. Saya berharap agar hukum berjalan tidak pandang bulu. HAM di Indonesia harus ditegakkan agar Mbak saya bisa tenang di sana,” ucapnya sembari terisak.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Sementara itu, Lufi Falantino selaku suami korban menceritkan, kejadian bermula ketika hari Selasa 26 Mei 2020, istrinya (LH) ingin menanyakan keuntungan investasi yang telah ditanamkan kepada saudari T.

“Yang mana sesuai kesepakatan ditanamkan oleh saudari T di TBS sawit Kikim dan akan menerima keuntungan setiap bulan nya. Tepat dibulan pertama LH mendatangi saudari T di kediamannya.

“Istri saya waktu itu pamit untuk ke kediaman terduga pelaku untuk menanyakan keuntungan investasi senilai Rp. 70 jt, Saya sempat menelpon untuk menyuruhnya pulang. Istri saya sempat menjawab. Tidak lama kemudian terjadilah kejadian penyiraman cuka parah terhadap istri saya,” ungkap Lufi Falantino saat disambangi di kediamannya Rabu (10/06).

“Saya selaku suami mewakili keluarga besar, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan berjalan secara transparan. Tidak memandang siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan ketentuan yang ada,” harapnya.

Kuasa Hukum dari keluarga korban, Herman Hamzah SH mengatakan, agar pihak berwajib dapat memproses kasus ini secara profesional. Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Atas kejadian ini kami tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. Biarkan pihak Kepolisian Polres Lahat bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa ada bentuk intervensi dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan bukti-bukti petunjuk, maupun saksi-saksi,” katanya.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

“Kami sebagai Kuasa Hukum berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dan kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga di Tingkat Penuntutan, diperiksa, dan diadili di persidangan terbuka untuk umum supaya terdapat kebenaran materiil dan tercapai suatu keadilan dalam Penegakkan Hukum atau Law Enforcement,” tegas Herman.

“Kini keluarga korban berharap penuh agar kasus ini bisa segera terungkap, dan pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku. Korban meninggalkan seorang suami dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil berumur 7 tahun dan 3 tahun,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lahat, Herry Yusman SH MH membenarkan adanya kasus ini dan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah kami terima pada tanggal 27 Mei 2020. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Laporan Agus Lahat

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
HUT ke-157 Lahat, Gubernur Herman Deru Tekankan Pembangunan Berbasis SDM dan Data Akurat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terbaru