Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS DKT dengan kondisi sudah sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya melepuh dan kedua matanya sudah tidak bisa melihat lagi.
Meski sempat dirawat di RS DKT Lahat selama 4 hari, hingga kemudian dibawa ke RSMH Palembang dan dirawat selama 9 hari, LH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu 7 Juni 2020 akibat luka bakar di sekujur tubuh yang mencapai 70 persen.
Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit, menuturkan, bahwa sebelumnya kondisi LH sempat membaik.
“Dia juga berpesan agar tidak dekat-dekat dengan keluarga pelaku, karena mereka orang jahat. Saya berharap agar hukum berjalan tidak pandang bulu. HAM di Indonesia harus ditegakkan agar Mbak saya bisa tenang di sana,” ucapnya sembari terisak.
Sementara itu, Lufi Falantino selaku suami korban menceritkan, kejadian bermula ketika hari Selasa 26 Mei 2020, istrinya (LH) ingin menanyakan keuntungan investasi yang telah ditanamkan kepada saudari T.
“Yang mana sesuai kesepakatan ditanamkan oleh saudari T di TBS sawit Kikim dan akan menerima keuntungan setiap bulan nya. Tepat dibulan pertama LH mendatangi saudari T di kediamannya.
“Istri saya waktu itu pamit untuk ke kediaman terduga pelaku untuk menanyakan keuntungan investasi senilai Rp. 70 jt, Saya sempat menelpon untuk menyuruhnya pulang. Istri saya sempat menjawab. Tidak lama kemudian terjadilah kejadian penyiraman cuka parah terhadap istri saya,” ungkap Lufi Falantino saat disambangi di kediamannya Rabu (10/06).
“Saya selaku suami mewakili keluarga besar, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan berjalan secara transparan. Tidak memandang siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan ketentuan yang ada,” harapnya.
Kuasa Hukum dari keluarga korban, Herman Hamzah SH mengatakan, agar pihak berwajib dapat memproses kasus ini secara profesional. Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Atas kejadian ini kami tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. Biarkan pihak Kepolisian Polres Lahat bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa ada bentuk intervensi dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan bukti-bukti petunjuk, maupun saksi-saksi,” katanya.
“Kini keluarga korban berharap penuh agar kasus ini bisa segera terungkap, dan pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku. Korban meninggalkan seorang suami dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil berumur 7 tahun dan 3 tahun,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Lahat, Herry Yusman SH MH membenarkan adanya kasus ini dan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.
“Iya, laporannya sudah kami terima pada tanggal 27 Mei 2020. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Laporan Agus Lahat
Editor Abror Vandozer







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

