Terkuak!! Rp600 Juta Tak Sampai ke Pemilik Tanah, 13 Berkas Muluskan Transaksi di Lampung

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Herwani: Juli 2023, Kuasa Hukum Ali Imran Masih Bisa Dihubungi

WIDEAZONE.com, OKUT | Persoalan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] dengan Kuasa Hukum H Ali Imron pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura terkuak. 

Pemkab OKUT melalui kuasa hukumnya, Herwani mengungkapkan pembayaran ganti rugi lahan yang disepakati kedua belah pihak kuasa hukum Pemkab dan H Ali Imron kala itu dilakukan di Lampung, setelah beberapa kali pertemuan yang digagalkan tim kuasa hukum pemilik tanah. 

“Penyerahan pembayaran ganti rugi tersebut di daerah Lampung, dan sudah kita terima berita acara hingga dokumentasi berupa foto pada Selasa [14/2/2023] lalu,” sebutnya ke pada WIDEAZONE.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Kala pembayaran itu, ujar Herwani, kami mempercayai bahwa kuasa hukum H Ali Imron telah diberi kuasa penuh oleh yang bersangkutan, sebab saat penyerahan, kuasa hukum membawa berkas asli. 

“Ada 13 berkas yang dibawa mereka [Kuasa Hukum Pemilik Tanah]. Dari situ lah, kami selaku Kuasa Hukum Pemkab percaya untuk melakukan pembayaran langsung terhadapnya [kuasa hukum Ali Imron],” jelasnya. 

Disebutkan Herwani, pada Mei, saudara Sukirno menemui kuasa hukum Ali Imron untuk mengambil 13 berkas tersebut dan dilakukan transfer sebesar Rp175 juta kepada [Sukirno]. Kami tidak tahu peruntukannya untuk apa? 

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

“Kami berasumsi, uang tersebut akan diberikan Sukirno ke pada Ali Imron, namun saat mendapati berita [informasi] bahwa pemilik tanah tidak menerima satu persen pun,” ucapnya. 

“Ya, kami tidak tahu,” tambahnya. 

Dia menyarankan terhadap kuasa hukum yang baru ditunjuk H Ali Imron untuk berkomunikasi dengan yang lama. Karena pada Juli lalu, kami sempat menghubunginya dan terkait nomor handphone-nya aktif. “Jadi yang dikatakan kuasa hukum saat ini nomor telepon [kuasa hukum lama] tidak aktif dan kantornya sudah tidak ada itu tidak benar,” paparnya. 

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru