Terkuak!! Rp600 Juta Tak Sampai ke Pemilik Tanah, 13 Berkas Muluskan Transaksi di Lampung

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Herwani: Juli 2023, Kuasa Hukum Ali Imran Masih Bisa Dihubungi

WIDEAZONE.com, OKUT | Persoalan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] dengan Kuasa Hukum H Ali Imron pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura terkuak. 

Pemkab OKUT melalui kuasa hukumnya, Herwani mengungkapkan pembayaran ganti rugi lahan yang disepakati kedua belah pihak kuasa hukum Pemkab dan H Ali Imron kala itu dilakukan di Lampung, setelah beberapa kali pertemuan yang digagalkan tim kuasa hukum pemilik tanah. 

“Penyerahan pembayaran ganti rugi tersebut di daerah Lampung, dan sudah kita terima berita acara hingga dokumentasi berupa foto pada Selasa [14/2/2023] lalu,” sebutnya ke pada WIDEAZONE.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Kala pembayaran itu, ujar Herwani, kami mempercayai bahwa kuasa hukum H Ali Imron telah diberi kuasa penuh oleh yang bersangkutan, sebab saat penyerahan, kuasa hukum membawa berkas asli. 

“Ada 13 berkas yang dibawa mereka [Kuasa Hukum Pemilik Tanah]. Dari situ lah, kami selaku Kuasa Hukum Pemkab percaya untuk melakukan pembayaran langsung terhadapnya [kuasa hukum Ali Imron],” jelasnya. 

Disebutkan Herwani, pada Mei, saudara Sukirno menemui kuasa hukum Ali Imron untuk mengambil 13 berkas tersebut dan dilakukan transfer sebesar Rp175 juta kepada [Sukirno]. Kami tidak tahu peruntukannya untuk apa? 

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

“Kami berasumsi, uang tersebut akan diberikan Sukirno ke pada Ali Imron, namun saat mendapati berita [informasi] bahwa pemilik tanah tidak menerima satu persen pun,” ucapnya. 

“Ya, kami tidak tahu,” tambahnya. 

Dia menyarankan terhadap kuasa hukum yang baru ditunjuk H Ali Imron untuk berkomunikasi dengan yang lama. Karena pada Juli lalu, kami sempat menghubunginya dan terkait nomor handphone-nya aktif. “Jadi yang dikatakan kuasa hukum saat ini nomor telepon [kuasa hukum lama] tidak aktif dan kantornya sudah tidak ada itu tidak benar,” paparnya. 

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru