Terkuak!! Rp600 Juta Tak Sampai ke Pemilik Tanah, 13 Berkas Muluskan Transaksi di Lampung

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Sebelumnya, H Ali Imron mengatakan kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan atau menerima satu persen pun uang yang disebutkan. Hingga saat ini pun belum pernah melakukan tanda tangan, serah terima lahan ke pada Pemkab OKUT,” ungkap Pemilik Tanah H Ali Imron dalam keterangan.

Setahu kami, jelas Ali Imron, pada saat kuasa hukum [MAH dan MIP] yang ditunjuk hanya untuk menemukan kemufakatan dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. Pada April kemarin, kami sudah mencabut surat kuasa hukum. “Karena, hingga saat ini [kuasa hukum] yang ditunjuk tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa. 

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Dikatakan Ali Imron, mungkin benar sudah dilakukan pembayaran dengan kuasa hukum, namun kami tidak menerima satu persen pun dan tidak ada tanda terima kami dengan Pemerintah setempat.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

“Masalah ganti rugi sampai saat ini, kami nyatakan tidak ada dan kami akan terus melakukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait ganti rugi yang tidak kunjung selesai,” sebutnya. 

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru