Tentang UU ITE, Menkopolhukam: Jangan Alergi Terhadap Perubahan

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD menjadi keynote speaker dalam diskusi daring menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

Menkopolhukam Mahfud MD menjadi keynote speaker dalam diskusi daring menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum, oleh karena itu jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Hal tersebut diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” ujar Menko.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Pemerintah, ujarnya, mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. “Pertama supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan,” jelasnya.

Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. “Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” terang Mahfud.

Diskusi daring ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh Pers antara lain, Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi. (rel/Abror Vandozer) 

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB