“Teguran Mendagri” Sekda Prabumulih: Insentif Nakes Segera Dibayarkan

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Pemkot Prabumulih, Elman ST saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/8/2021).

Sekda Pemkot Prabumulih, Elman ST saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/8/2021).

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih, serta 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Selain itu, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan. Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Baca Juga:  Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

Sumber: Diskominfo Prabumulih

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru