Tawuran dengan Sajam, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polsek Kemuning

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kemuning Nora Marlinda SH bersama jajarannya saat memberikan keterangan terkait akai pemuda 18 tahun yang terlibat aksi tawuran menggunakan sajam.

Kapolsek Kemuning Nora Marlinda SH bersama jajarannya saat memberikan keterangan terkait akai pemuda 18 tahun yang terlibat aksi tawuran menggunakan sajam.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang pemuda M Abdurrasid [18] diamankan Polsek Kemuning, lantaran terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam [Sajam].

Warga Jalan Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kemuning Palembang terlibat aksi tawuran di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Setia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, tepatnya didekat waduk Jambu Palembang, Minggu 24 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB [dini hari].

Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rosihan SH membenarkan pihaknya mengamankan tersangka tawuran ini saat anggotanya melakukan giat KRYD stasioner antisipasi kegiatan tawuran, balapan liar, dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Benar mas, anggota kami sedang melakukan giat patroli disekitar tempat kejadian perkara [TKP]. Saat anggota datang ke TKP, ke 20 orang tersebut melarikan diri. Namun berhasil mengamankan 4 orang dan diantara 4 orang tersebut 1 orang kedapatan membawa senjata tajam,” kata Nora Marlinda, Selasa 26 September 2023.

Nora Marlinda mengatakan, untuk ketiga orang yang diamankan tidak kedapatan membawa senjata tajam dan sudah dikembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah.

“Jadi 1 orang kita amankan membawa senjata tajam dan ada 11 kendaraan yang ditinggalkan anak-anak tersebut yang terlibat tawuran,” ujarnya.

Atas ulahnya juga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

“Saat ini kita proses dan kita beri efek jera supaya pemuda lainnya tidak melakukan aksi serupa melakukan tawuran yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Nora Marlinda.

Selain mengamankan pemuda terlibat tawuran sebanyak empat orang ini, tiga didi antaranya dikembalikan kepada keluarga.

Polsek Kemuning juga menyita barang bukti [BB] berupa 1 parang, 1 golok, dan 1 senjata besar jenis agrek bergagang panjang, handphone, kunci motor, dan 11 unit motor diduga tanpa surat menyurat, ada memakai flat dan tidak, yang ditinggalkan begitu saja oleh pemuda yang terlibat tawuran. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru