Tamu Tak Diundang ‘Ngembat’ Handphone Tetangganya

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri Handphone, Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang

Tersangka pencuri Handphone, Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Tamu tak diundang di siang hari ‘ngembat’ handphone milik tetangganya, diringkus Polisi. 

Tersangka Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang terbukti mencuri satu unit handphone oppo A17 K warna Gold milik korbannya Sandra [21] warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Baru, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Aksi pencurian ini ketahui di rumah korbannya, Rabu [28/8/2023] sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban membuka rumahnya di Tempat Kejadian Perkara [TKP]. Kemudian, pelaku langsung masuk, mengambil handphone di kursi ruang tamu rumahnya dan kabur.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian handphone.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Hendri Permana kepada awak media melalui telpon selulernya, Kamis 21 September 2023.

Hendri Permana menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka ini sudah menjadi target operasi [TO].

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Alhamdulillah, anggota kita sekarang sudah mengamankan tersangka,” ujar Hendri Permana.

Selain mengamankan tersangka lanjut Hendri Permana mengamankan barang bukti yakni, satu buah kotak handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka saat melakukan aksi pencurian.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” ungkap Hendri Permana.

Sementara, tersangka Kamaludin mengakui perbuatannya.

“Benar pak, saya melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru