Tamu Tak Diundang ‘Ngembat’ Handphone Tetangganya

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri Handphone, Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang

Tersangka pencuri Handphone, Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Tamu tak diundang di siang hari ‘ngembat’ handphone milik tetangganya, diringkus Polisi. 

Tersangka Kamaludin [30] warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang terbukti mencuri satu unit handphone oppo A17 K warna Gold milik korbannya Sandra [21] warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Baru, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Aksi pencurian ini ketahui di rumah korbannya, Rabu [28/8/2023] sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban membuka rumahnya di Tempat Kejadian Perkara [TKP]. Kemudian, pelaku langsung masuk, mengambil handphone di kursi ruang tamu rumahnya dan kabur.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian handphone.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Hendri Permana kepada awak media melalui telpon selulernya, Kamis 21 September 2023.

Hendri Permana menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka ini sudah menjadi target operasi [TO].

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

“Alhamdulillah, anggota kita sekarang sudah mengamankan tersangka,” ujar Hendri Permana.

Selain mengamankan tersangka lanjut Hendri Permana mengamankan barang bukti yakni, satu buah kotak handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka saat melakukan aksi pencurian.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” ungkap Hendri Permana.

Sementara, tersangka Kamaludin mengakui perbuatannya.

“Benar pak, saya melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru