Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Sawit Bakal Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

WIDEAZONE.com, Asahan | Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim ke pada Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa [5/4/2022].

“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39/2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.

Baca Juga:  Pemkab Asahan Lepas 247 CJH 2026

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya.

Sementara, Sekda John Hardi menyatakan Undang-Undang [UU] nomor 39/2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian [Permentan] nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan [HGU] atau Izin Usaha Perkebunan [IUP] yang diperoleh,” ungkap John.

Baca Juga:  Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Usulkan BUD Ikut Kelola Lahan

Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan.

“Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang di dalam Permentan 98/2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029
Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP
Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI
Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan 2026
Bupati Asahan Resmi Buka Pelatihan TP-PKK Kecamatan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:45 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:15 WIB

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046

Senin, 18 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI

Berita Terbaru