Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Sawit Bakal Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

WIDEAZONE.com, Asahan | Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim ke pada Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa [5/4/2022].

“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39/2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.

Baca Juga:  Bupati-Wabup Berikan Salam Hormat bagi Ratusan Petugas Kebersihan Asahan

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya.

Sementara, Sekda John Hardi menyatakan Undang-Undang [UU] nomor 39/2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian [Permentan] nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan [HGU] atau Izin Usaha Perkebunan [IUP] yang diperoleh,” ungkap John.

Baca Juga:  Wabup Rianto Imbau Pedagang Tak Gunakan Ruas Jalan

Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan.

“Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang di dalam Permentan 98/2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Bupati TZAS Imbau CJH Asahan Manfaatkan Ilmu Manasik
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 2025, Kloter 15 dengan 337 CJH
Bupati Lantik Pengurus TP-PKK Asahan
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
Wakil Bupati Asahan Imbau ASN Berikan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat
Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Tinjau Launching Pekan Imunisasi Dunia 2025
Bupati Asahan Ikuti Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:05 WIB

Bupati TZAS Imbau CJH Asahan Manfaatkan Ilmu Manasik

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:27 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 2025, Kloter 15 dengan 337 CJH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati Lantik Pengurus TP-PKK Asahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:01 WIB

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:52 WIB

Wakil Bupati Asahan Imbau ASN Berikan Pelayanan Maksimal bagi Masyarakat

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB