WIDEAZONE.com, Asahan | Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim ke pada Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa [5/4/2022].
“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39/2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.
“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya.
Sementara, Sekda John Hardi menyatakan Undang-Undang [UU] nomor 39/2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian [Permentan] nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan [HGU] atau Izin Usaha Perkebunan [IUP] yang diperoleh,” ungkap John.
Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan.
“Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang di dalam Permentan 98/2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya