Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iliustrasi Tambang Batu Bara [SBC].

Iliustrasi Tambang Batu Bara [SBC].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkumpulan Sumsel Budget Center [SBC] mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut tuntas aktor intelektual di balik dugaan penyelundupan batu bara ilegal yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Desakan tersebut muncul setelah Majelis Hakim PN Palembang membebaskan seorang sopir truk tronton bernama Hendri dalam perkara penyelundupan batu bara tanpa dokumen sah.

Dalam putusan perkara Nomor 1218/Pid.Sus/2025/PN Plg, hakim menyatakan Hendri tidak bersalah karena hanya berperan sebagai pekerja yang mengangkut barang tanpa memiliki kewenangan atas legalitas muatan yang dibawanya.

Ketua SBC, AH Alamsyah STP, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Kami meminta Kejati Sumsel berani mengungkap siapa pemain sebenarnya di balik praktik ini,” ungakap Alamsyah dalam keterangan, Selasa 10 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika Hendri ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Agustus 2025.

Baca Juga:  8 Maret 2026 Tenggat Waktu Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel 2026-2031

Saat itu, ia kedapatan mengangkut sekitar 40 ton batu bara tanpa dokumen resmi.
Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sopir tersebut hanya menjalankan perintah kerja.

Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Hendri tidak memiliki tanggung jawab hukum atas legalitas batu bara yang diangkutnya.

SBC menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara apabila hanya sopir yang diproses hukum, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut belum tersentuh.

Menurut Alamsyah, sejumlah nama dan pihak muncul dalam fakta persidangan, termasuk manajemen CV Bara Mitra Usaha [BMU] yang disebut sebagai penerbit surat jalan pengangkutan batu bara.

Selain itu, terdapat pula oknum berinisial HK atau Heri King yang diduga kuat sebagai pihak yang memberikan perintah pengangkutan.

Baca Juga:  Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas

“Berdasarkan fakta persidangan, surat jalan berasal dari CV Bara Mitra Usaha dan ada nama HK [Heri King] yang mencuat. Mereka harus diperiksa dan bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

SBC juga mendesak Kejati Sumsel bertindak transparan dalam mengembangkan kasus tersebut agar publik mengetahui perkembangan penanganannya.

Organisasi itu menilai, jika aktor utama tidak diungkap, praktik tambang ilegal berpotensi terus terjadi dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, SBC juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi apabila penanganan kasus di tingkat daerah dinilai tidak maksimal.

Menurut SBC, pengawasan dari pusat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan menyasar pihak yang diduga menjadi pengendali bisnis tambang ilegal tersebut.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan
Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran
Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU
SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!
Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran
Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk
Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:15 WIB

Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53 WIB

Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:27 WIB

SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Berita Terbaru