Spesialis Rumah Kosong dan Penadah Diringkus Petugas

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan Mayor Zen lorong Sahabat, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada 17 Agustus lalu.

“Ada dua tersangka pencurian rumah kosong yang berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, Selasa [12/10].

Dikatakan AKP Kalza, pelaku AY [32] adalah warga lorong Sutami Tanah Rayon, Kelurahan Selatur, Kalidoni, sedangkan RN [22] merupakan warga Dusun I Siju Kelurahan Rambutan Kecamatan Banyuasin.

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Maman Hermawan [61], warga lorong Sahabat, Sei Selayur,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

AY berperan sebagai eksekutor, sedangkan RN berperan sebagai perencana dan mengawasi situasi keadaan sekitar.

Kedua kawanan ini, ungkap AKP Kalza selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. “Saat melakukan aksinya, mereka memakai linggis untuk mencongkel pintu, dan mencuri TV merk Sony 32 inci di rumah saudara Maman,” jelasnya.

Mereka berdua menjual hasil curiannya kepada saudara AG alias MM warga Boom Baru dengan harga Rp400 ribu.

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu menyasar rumah kosong.

Tersangka RN, sambung Kapolsek Kalidoni, memang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong, RN selalu memantau dan mengawasi keadaan terlebih dahulu.

“Setelah keadaan aman, RN mengajak AY untuk beraksi,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis, dua unit TV Sony 32 inci warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AG masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru