Spesialis Rumah Kosong dan Penadah Diringkus Petugas

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan Mayor Zen lorong Sahabat, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada 17 Agustus lalu.

“Ada dua tersangka pencurian rumah kosong yang berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, Selasa [12/10].

Dikatakan AKP Kalza, pelaku AY [32] adalah warga lorong Sutami Tanah Rayon, Kelurahan Selatur, Kalidoni, sedangkan RN [22] merupakan warga Dusun I Siju Kelurahan Rambutan Kecamatan Banyuasin.

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Maman Hermawan [61], warga lorong Sahabat, Sei Selayur,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

AY berperan sebagai eksekutor, sedangkan RN berperan sebagai perencana dan mengawasi situasi keadaan sekitar.

Kedua kawanan ini, ungkap AKP Kalza selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. “Saat melakukan aksinya, mereka memakai linggis untuk mencongkel pintu, dan mencuri TV merk Sony 32 inci di rumah saudara Maman,” jelasnya.

Mereka berdua menjual hasil curiannya kepada saudara AG alias MM warga Boom Baru dengan harga Rp400 ribu.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu menyasar rumah kosong.

Tersangka RN, sambung Kapolsek Kalidoni, memang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong, RN selalu memantau dan mengawasi keadaan terlebih dahulu.

“Setelah keadaan aman, RN mengajak AY untuk beraksi,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis, dua unit TV Sony 32 inci warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AG masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru