Spesialis Rumah Kosong dan Penadah Diringkus Petugas

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Spesialis pencuri rumah kosong dan penadah diringkus Polsek Kalidoni.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan Mayor Zen lorong Sahabat, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada 17 Agustus lalu.

“Ada dua tersangka pencurian rumah kosong yang berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, Selasa [12/10].

Dikatakan AKP Kalza, pelaku AY [32] adalah warga lorong Sutami Tanah Rayon, Kelurahan Selatur, Kalidoni, sedangkan RN [22] merupakan warga Dusun I Siju Kelurahan Rambutan Kecamatan Banyuasin.

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Maman Hermawan [61], warga lorong Sahabat, Sei Selayur,” ujarnya.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

AY berperan sebagai eksekutor, sedangkan RN berperan sebagai perencana dan mengawasi situasi keadaan sekitar.

Kedua kawanan ini, ungkap AKP Kalza selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. “Saat melakukan aksinya, mereka memakai linggis untuk mencongkel pintu, dan mencuri TV merk Sony 32 inci di rumah saudara Maman,” jelasnya.

Mereka berdua menjual hasil curiannya kepada saudara AG alias MM warga Boom Baru dengan harga Rp400 ribu.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu menyasar rumah kosong.

Tersangka RN, sambung Kapolsek Kalidoni, memang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong, RN selalu memantau dan mengawasi keadaan terlebih dahulu.

“Setelah keadaan aman, RN mengajak AY untuk beraksi,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis, dua unit TV Sony 32 inci warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AG masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru