SPBU 24331134 Diduga Menyalahgunakan Kewenangan Bongkar Muat

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 24-33-11-34 Parit 9 Toboali, Bangka Selatan

SPBU 24-33-11-34 Parit 9 Toboali, Bangka Selatan

WIDEAZONE.COM, BANGKA SELATAN — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-33-11-34 yang beralamat di Parit 9 Toboali, Bangka Selatan (Basel) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan bongkar muat pada malam hari dan bukan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

Dari poto dan rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik yang dikirimkan nara sumber di lapangan baru-baru ini mengungkapkan dan menyebutkan dengan jelas jika pihak SPBU Parit 9 tersebut melakukan bongkar muat solar subsidi di malam hari.

Tampak pula dilokasi tersebut, mobil truk berplat BN 8035, kemudian truk berplat BN 8150 VB dan mobil hilux pickup biru tanpa plat nomor kendaraan, juga kijang silver BN 1756 VP.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti video dan poto dugaan penyelewengan solar subsidi oleh SPBU 24-33-11-34 Parit 9 Toboali itu, maka Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel mendatangi kantor Pertamina Babel yang beralamat di Pangkalbalam, Pangkalpinang pada Selasa (6/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Sesampai di kantor Pertamina tersebut, Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel menyampaikan hendak konfirmasi kepada Denny selaku SR BBM Pertamina Babel pihak security yang betugas. Akan tetapi, security  mengatakan, jika saat itu orang masih jam istirahat dan tidak bisa dipastikan kapan datang kembali ke kantor.

“Jika ada nomor hp Pak Denny, silahkan dihubungi dahulu biar bisa janjian ketemu,” ungkap security.

Tak berputus asa, Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel mencoba menelpon Denny ke nomor sellulernya namun tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan dan bahkan pesan singkat yang dikirimkan melalui WA (WhatsApp–red) hanya dibaca tetapi tidak balas.

Baca Juga:  Bupati Lanosin Tekankan Ketepatan Anggaran Desa, Karhutla Jadi Sorotan

Sedangkan, Kuasa SPBU Parit 9 yang dimaksud masih dalam upaya konfirmasi terkait kebenaran foto dan video dugaan penyelewengan solar subsidi yang dibongkarmuat pada waktu malam hari.

Padahal jelas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dan melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. (imo)

 

Sumber : HPI Babel/Rikky Fermana

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru