Kebijakan larangan ekspor batu bara juga dapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI]. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam konteks kebijakan, larangan ekspor batu bara ini harus didukung karena seharusnya komoditas batu bara sesuai amanah pasal 33 UUD 1945.
Maksudnya, komoditas batu bara harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Salah satunya untuk pasokan bahan bakar pembangkit listrik.
“Kepentingan nasional harus di atas kepentingan ekspor, sekalipun lebih menguntungkan, ekspor harus nomor sekian. Karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Bagaimana mungkin kita banyak batu bara kemudian diekspor, tapi di dalam negeri malah mengalami kekurangan,” kata Tulus dalam keterangannya.
Tulus menjelaskan, Indonesia pernah menikmati kejayaan di periode ‘oil boom’ alias kelebihan minyak bumi, bahkan kala itu Indonesia masuk jajaran negara pengekspor minyak mentah dunia.
Namun, kondisi tersebut kini berbanding terbalik di mana Indonesia harus bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Hal itu menurutnya jangan sampai terjadi pada batu bara.
Tulus juga mengingatkan, larangan ekspor batu bara ini pun dilakukan demi menjaga pasokan listrik di dalam negeri. Menurutnya listrik diperlukan bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga semata, melainkan menjadi penggerak kegiatan ekonomi nasional melalui sektor industri.
“Ingat kasus 1965-1967 itu kan kita mengalami ‘oil boom’ karena kita produksi minyak melimpah ruah, kemudian diekspor keluar. Tetapi pada titik tertentu kita menjadi net importer, saat ini khususnya. Kita tidak ingin itu terulang di batu bara,” tutur Tulus. [nt/hw]



















