Soal Batubara, Pemerintah dan Pengusaha Tak Seirama [?]

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Batubara PT Bukit Asam Tbk

Tambang Batubara PT Bukit Asam Tbk

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Ekspor komoditas batu bara dilarang untuk sementara di awal tahun 2022. Batu bara bakal disetop untuk dikirim ke luar negeri selama sebulan, mulai 1-31 Januari.

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 untuk melandasi keputusan larangan ekspor batu bara tersebut.

Keputusan setop sementara ekspor batu bara diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN [Persero] tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP. Pada intinya PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Oleh karena itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer [IPP] saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” bunyi penjelasan dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Pemerintah pun menilai dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Lalu, pada pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Dijelaskan juga dalam Pasal 62 huruf g Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.

Pengusaha batu bara pun mengaku terkejut atas keputusan pemerintah menyetop ekspor batu bara pada Januari 2022. Larangan ekspor batu bara dinilai terburu-buru dan minim diskusi dengan pelaku usaha.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

“Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya.

Anggota APBI-ICMA disebut telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut

“Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP,” sambung Pandu.

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru