WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah telah mensyaratkan masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperi mal, harus sudah mengantongi sertifikat vaksin COVID-19. Upaya ini yang diikuti protokol kesehatan ketat bertujuan demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin.
“Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan kehati-hatian. Karena itulah, melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakuan sektor perbelanjaan akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya.
Disamping itu, per hari ini, sebanyak 54 juta orang atau sekitar 26% populasi Indonesia telah divaksinasi pertama dan 29 juta atau sekitar 14% dari populasi telah meneima vaksinasi dosis kedua. Saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pasokan vaksin sesuai kebutuhan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










