Sebar Berita Fitnah, Oknum Wartawan Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Asnaini Khamsin, Suwito Winoto saat melakukan jumpa pers di Kantor DPC Federasi Advokat RI [Ferarri] Kota Palembang, Senin [9/1/2023]

Kuasa hukum Asnaini Khamsin, Suwito Winoto saat melakukan jumpa pers di Kantor DPC Federasi Advokat RI [Ferarri] Kota Palembang, Senin [9/1/2023]

“Selain itu, kami sudah melakukan pengecekan secara online di website dewanpers.or.id bahwa media online dengan situs persatuapewartaindonesia.com tidak terverifikasi sebagai media yang dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999,” ungkapnya.

Selanjutnya, Penulis atas inisial IL setelah tim kuasa hukum melakukan pengecekan secara online bukan merupakan Anggota/Wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan

“Untuk itu kami menyimpulkan bahwa media online dan penulisnya tidak melakukan pemberitaan sebagaimana diatur dalan UU No 40 Tahun 1999 dan berita yang ditulis pada tanggal 28 Desember 2022 merupakan berita FITNAH,” kata dia.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk menyikapi kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku diindonesia,” harapnya.

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru