WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,1 kilogram.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengadilan Negeri, BNNK Banyuasin dan menghadirkan satu tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dilakukan pengecekan ulang oleh Petugas Laboratorium Foresik [Labfor] untuk memastikan keaslian barang haram tersebut.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengungkapkan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Banyuasin periode Bulan Mei sampai bulan Agustus 2023.
Menurutnya, dari 43 perkara tersebut, ada 62 tersangka terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan.
“Ada tiga kasus yang paling menonjol ini diungkap pada 26 Mei, 30 Mei dan 2 Agustus 2023, dengan pelaku berinisial EF, MY dan E dengan masing-masing barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.160 gram Pil Ekstasi 36 butir,” pungkasnya.
Lanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal Primer 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita Satnarkoba Polres Banyuasin.
AKBP Ferly menuturkan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin serta merupakan integritas Polres dan Stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin.
“Selain itu, pemusnahan ini dilakukan untuk mengedukasi dan mensosialisasi kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.[DO]