Sabu 1,1 Kg Dimusnahkan Polres Banyuasin

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.1 kilogram.

Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.1 kilogram.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,1 kilogram.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengadilan Negeri, BNNK Banyuasin dan menghadirkan satu tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dilakukan pengecekan ulang oleh Petugas Laboratorium Foresik [Labfor] untuk memastikan keaslian barang haram tersebut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengungkapkan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Banyuasin periode Bulan Mei sampai bulan Agustus 2023.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Menurutnya, dari 43 perkara tersebut, ada 62 tersangka terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan.

“Ada tiga kasus yang paling menonjol ini diungkap pada 26 Mei, 30 Mei dan 2 Agustus 2023, dengan pelaku berinisial EF, MY dan E dengan masing-masing barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.160 gram Pil Ekstasi 36 butir,” pungkasnya.

Lanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal Primer 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita Satnarkoba Polres Banyuasin.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

AKBP Ferly menuturkan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin serta merupakan integritas Polres dan Stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin.

“Selain itu, pemusnahan ini dilakukan untuk mengedukasi dan mensosialisasi kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.[DO]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru