Sabu 1,1 Kg Dimusnahkan Polres Banyuasin

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.1 kilogram.

Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.1 kilogram.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Polres Banyuasin musnahkan barang bukti sabu dari hasil 43 perkara di Mapolres Banyuasin, Rabu [9/8]. Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,1 kilogram.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengadilan Negeri, BNNK Banyuasin dan menghadirkan satu tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dilakukan pengecekan ulang oleh Petugas Laboratorium Foresik [Labfor] untuk memastikan keaslian barang haram tersebut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengungkapkan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Banyuasin periode Bulan Mei sampai bulan Agustus 2023.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Menurutnya, dari 43 perkara tersebut, ada 62 tersangka terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan.

“Ada tiga kasus yang paling menonjol ini diungkap pada 26 Mei, 30 Mei dan 2 Agustus 2023, dengan pelaku berinisial EF, MY dan E dengan masing-masing barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.160 gram Pil Ekstasi 36 butir,” pungkasnya.

Lanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal Primer 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita Satnarkoba Polres Banyuasin.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

AKBP Ferly menuturkan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin serta merupakan integritas Polres dan Stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin.

“Selain itu, pemusnahan ini dilakukan untuk mengedukasi dan mensosialisasi kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.[DO]

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru