Ragam Cara Cakada di Muba Dulang Simpati Masyarakat hingga Legalitas “Driling” Setop Kampanye Sesat

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ragam cara dilakukan calon kepala daerah [Cakada] untuk mendulang simpati dan suara masyarakat dalam pemilihan umum [Pemilu] Serentak pada 27 November mendatang. Tak pelak isu ilegal drilling menjadi trending topik di kalangan warga Kabupaten Musi Banyuasin [Muba].

Hangatnya pembahasan tersebut menggelitik, apakah perizinan pengeboran, eksplorasi hingga monopoli penjualan hasilnya menjadi tonggak perjuangan beberapa Cakada terus dilontarkan kala kampanye.

Tentunya, saat menelisik uraian dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan [Walhi Sumsel] sungguh jauh dari realita. Dalam catatan Penggiat Lingkungan ini menyebutkan pengeboran minyak bumi ilegal [illegal drilling] di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah berlangsung sejak 1980-an, yang mana terdapat kerugian berasal dari produk domestik regional bruto [PDRB] yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak [tax loss], kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp49,5 triliun.

“Salah satu kerusakan paling parah terjadi di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau 77,6% dari total kerugian lingkungan, ini berdasarkan hasil investigasi kami yang melibatkan ahli dan akademisi,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia] Sumatera Selatan [Sumsel], dalam keterangan persnya di Mongabay.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Takziah 40 Hari Wafatnya Sang Pelopor Sekolah & Berobat Gratis

Selain itu, kata Yuliusman, terjadi peningkatan jumlah sumur minyak ilegal di Muba. Jika 2021 jumlah sumur minyak ilegal tercatat 5.482 unit, pada 2024 menjadi 10.000 sumur.

“Sumur tersebut umumnya berada di Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan ilegal mencapai 581 tungku pada 2024. Penyulingan terbesar berada di Kecamatan Babat Toman, menyumbang 51% dari total aktivitas,” jelasnya.

Atas persoalan illegal drilling ini pun, Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat  untuk membuat Satuan Tugas [Satgas] Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja [Satker] yang beranggotakan unsur  Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan  dan pihak terkait lainnya.

Berkenaan dengan bahasan isu perjuangan beberapa Cakada untuk memfasilitasi [menjanjikan] harga minya naik tanpa monopoli menuai respon dari Laskar Garuda Indonesia.

“Ilegal Drilling ini sendiri seakan-akan dijanjikan, ingin dibuat legal. Tentunya di sini terdapat ultimatum keras dari APH bersama Pemerintah untuk menutup kegiatan pengeboran minyak ilegal,” ungkap Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Dikatakan Anshor, kegiatan ini jelas melanggar, UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana syarat untuk dapat melakukan pengeboran secara legal, memerlukan Surat Kemampuan Usaha Penunjang [SKUP] Migas, Rekomendasi RKBI [Rencana Kebutuhan Barang Impor]/Masterlist.

“Izin survei imum, izin pemanfaatan data eksploitasi minyak dan gas bumi, persetujuan studi bersama konvensional dan Non konvensional, rekomendasi penggunakan wilayah kerja untuk kegiatan kegiatan lainnya, dan beberapa izin lain yang dikeluarkan Ditjen Migas,” ujarnya.

Anshor. menilai perizinan tersebut sangat sulit diperoleh bagi masyarakat biasa dengan kemampuan rendah. “Bagaimana masyarakat biasa bisa memperoleh izin-izin tersebut, jika ingin dibuat legal, sementara saat ini ada ribuan sumur liar yang berada di Muba,” urainya dalam pertanyaan.

Dengan tegas Anshor menilai upaya-upaya janji manis melegalkan ilegal drilling ini dinilai tidak masuk akal, dan dapat menyesatkan.

“Jangan lakukan kampanye sesat, dimana produk-produk melawan hukum ingin diputar balik, seakan-akan mampu dilegalkan, sementara kita harusnya lebih sadar SDM Pribumi kita apa mampu secara financial membuat perizinan secara legal untuk ribuan izin tersebut,” tukas dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB