Polri Ungkap Pinjol Ilegal Dirikan 95 KSP Fiktif, Diduga Dijual Ke WNA

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap 95 koperasi simpan pinjam (ksp) fiktif diduga dijual ke Warga negara asing (WNA)

Bareskrim Polri mengungkap 95 koperasi simpan pinjam (ksp) fiktif diduga dijual ke Warga negara asing (WNA)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi mengatakan KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut.

“KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal.” kata Brigjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Menurut Brigjen Pol. Helmy Santika SH SIK MSi JS berperan mencari, merekrut, dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru