Polri Ungkap Pinjol Ilegal Dirikan 95 KSP Fiktif, Diduga Dijual Ke WNA

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap 95 koperasi simpan pinjam (ksp) fiktif diduga dijual ke Warga negara asing (WNA)

Bareskrim Polri mengungkap 95 koperasi simpan pinjam (ksp) fiktif diduga dijual ke Warga negara asing (WNA)

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan, 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang dibuat tersangka JS ditawarkan kepada warga negara asing (WNA).

Ia mengajak para WNA untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut. KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika SH SIK MSi dalam konferensi pers, Senin, (25/10).

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Brigjen Pol. Helmy Santika SH SIK MSi mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru