Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama Ada 2.350 Orang

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi

Kerugian Capai Rp940,8 Miliar

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun, dengan korban sebanyak 2.350 orang. Dari kasus tersebut, dua orang berinisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama sudah ditetapkan sebagai tersangka

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr hmad Ramadhan SH MH MSi menjelaskan, total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar. Kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara. Karena KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider. Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (JFA)

Berita Terkait

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terbaru