Dengan keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, lanjut Pandji, Polres Aceh Barat telah menyelamatkan sedikitnya lima juta orang dari bahaya narkoba. Kapolres mengatakan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya tersebut berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres.Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel yang dipimpin langsung Kapolres Pandji menuju ke lokasi ladang ganja di pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















