Polres Aceh Barat Musnahkan Ladang 32 Hektare Ganja

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dengan keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, lanjut Pandji, Polres Aceh Barat telah menyelamatkan sedikitnya lima juta orang dari bahaya narkoba. Kapolres mengatakan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya tersebut berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres.Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel yang dipimpin langsung Kapolres Pandji menuju ke lokasi ladang ganja di pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru