Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Banten

foto: ilustrasi
foto: ilustrasi

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para penjudi. Seperti dewatogel, ladang toto 2, 98 toto dan pakong 888.

“Secara umum modus operandi dilakukan tersangka dengan memiliki akun website judi daring, menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Banten.

banner 468x60

Kabid Humas Polda Banten mengatakan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Banten memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun, judi online maupun konvensional dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi akan ditindaklanjuti. (JFA)