WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life.
Para tersangka antara lain, mantan petinggi PT. WanaArtha Life yaitu DH dan YM. “Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Kemudian Kombes. Pol. Nurul Azizah memaparkan tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-225x129.jpg)





![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
