Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kilogram Sabu Asal Aceh

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali musnahkan 3,5 Kilogram Sabun asal Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali musnahkan 3,5 Kilogram Sabun asal Aceh

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari 13 orang tersangka dengan tujuh laporan polisi hasil ungkap kasus satu bulan terakhir.

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik cabang Polda Sumsel.

Setelah dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methavitamin barang bukti lalu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan deterjen.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MH didampingi Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumsel AKBP Iralinsah SH mengatakan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hasil dari ungkap kasus sebulan terakhir.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegera mungkin untuk dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari agar tidak disalahkan gunakan oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan ada sebagian kecil barang bukti yang sudah disisikan untuk keperluan sidang,” kata Djoko kepada wartawan usai pemusnahan Kamis (24/6/2021).

Dikatakan Djoko dari beberapa tersangka yang ditangkap dua orang diantaranya didapatkan barang bukti cukup banyak yakni 1,5 kilogram sabu jaringan kurir asal Aceh yang akan mengirim sabu dari Aceh ke Lampung.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung lewat Sumsel melalui jalur darat sehingga kita lakukan penghentian mobil tersangka di jalur lintas Sumatera di wilayah Banyuasin,” bebernya.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Sedangkan satu tersangka atas Tri Bhuana yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu yang sudah di kemas masing masing satu ons.

“Dari pengakuan tersangka sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Palembang namun belum sempat memberikan barang nya tersangka kami tangkap,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka Suparman mengaku ia sudah dua kali mengantar sabu dari Medan ke Lampung dengan upah 15 juta untuk satu kali antar.

“Saya baru dapat uang jalan lima juta. Yang pertama bawak satu kilogram lolos, yang kedua ini tertangkap di Banyuasin. Sabu ini pesanan napi yang ada di Lapas Lampung,” singkatnya. (rel/Abr)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru