Pj Wali Kota bersama DPRD Palembang Setujui 2 Raperda dalam Paripurna 18

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat [Pj] Wali Kota A Damenta bersama DPRD Palembang menyetujui dua rancangan peraturan darrah dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang Tahun 2024, Rabu 25 September 2024.

Penjabat [Pj] Wali Kota A Damenta bersama DPRD Palembang menyetujui dua rancangan peraturan darrah dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang Tahun 2024, Rabu 25 September 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penjabat [Pj] Wali Kota A Damenta bersama DPRD Palembang menyetujui dua rancangan peraturan darrah dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang Tahun 2024, Rabu 25 September 2024.

Paripurna kali ini membahas Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 3/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.

Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota A Damenta mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan.

Khususnya Bapemperda DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua Raperda tersebut.

Baca Juga:  Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen

Terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 3/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Perlu kami sampaikan bahwa produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis bagi Kita dalam upaya menangani dan mengelola sampah di kota kita ini, demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga,” ucapnya.

Selanjutnya terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Baca Juga:  Tegakan Disiplin Pegawai, Sekda Palembang Pastikan Pimpin Apel Tiap Kecamatan

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk dapat segera terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang,” bebernya.

Sehingga antisipasi dan mitigasi penanggulangan bencana di Kota Palembang dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan amanat Undang Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Serta terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dalam Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palembang menjadi harapan Kita semua untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi Daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang. [AbV/red]

Berita Terkait

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam
Sekda Palembang Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kementerian HAM Sumsel
Pemkot Palembang bersama Yonif 200 Raider Jajaki Kerja Sama Bina Siswa Bermasalah
PGRI Palembang Lepas 78 CJH: Kolaborasi dengan Kemenag Akomodir CJH Tenaga Pendidik
Akselerasi Sapras Sekolah dalam 2 Tahun: Palembang Bangkit, Palembang Cerdas

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:10 WIB

Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:32 WIB

Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:30 WIB

Sekda Palembang Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kementerian HAM Sumsel

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB