WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, Senin(02/10/2023) di 3 tempat di DKI Jakarta, yaitu PT GSF, PT DP, dan PT RUA.
“Untuk 3 tempat yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari ini yaitu PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. dan PT RUA yang beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya