Peringati Hari Perempuan Internasional 2024, Ini yang Dilakukan PERMAMPU

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsorsium PERMAMPU merayakan hari perempuan sedunia (IWD) 8 Maret sekaligus rangkaian diskusi kritis menuju Musyawarah Nasional Perempuan II 2024 (Foto: tangkapan layar)

Konsorsium PERMAMPU merayakan hari perempuan sedunia (IWD) 8 Maret sekaligus rangkaian diskusi kritis menuju Musyawarah Nasional Perempuan II 2024 (Foto: tangkapan layar)

Beberapa temuan penelitian yang didokumentasikan dari cerita-cerita perempuan oleh PERMAMPU di 26 Desa, 26 Kabupaten, di 8 Provinsi sbb.:
1. Angka pemohon dispensasi kawin tinggi.
2. Pasangan yang tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin juga tinggi dan tidak terdaftar karena mereka kawin siri, kawin adat dan kawin secara kekeluargaan; bahkan hidup bersama atas persetujuan keluarga.
3. Usia menikah dari 11-18 tahun
4. Kehamilan tidak diinginkan (KTD) adalah penyebab tertinggi permohonan dispensasi kawin.
5. Perempuan yang mengalami perkawinan ≤19 tahun rentan mengalami KDRT, perceraian, miskin dan menjadi beban orang tua.
6. Akses ke kontrasepsi rendah.
7. Anak kurang gizi dan stunting.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Untuk itu PERMAMPU telah merancang desain program hingga 2025 dengan 3 tema besar yaitu: akses ke layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi/KSR melalui pengembangan OSS&L (Pusat Pelayanan dan Pembelajaran KSR) yang berbasis di Puskesmas yang Peka GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas & Inklusi Sosial).

Kedua, kemandirian ekonomi perempuan (muda dan dewasa) & kepemimpinan perempuan. Ketiga, perubahan kebijakan di pemerintah dan norma (keluarga).

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Isu perkawinan ≤ 19 tahun di atas merupakan salah satu isu yang akan dibawa ke MUNAS Perempuan. Isu lainnya akan didiskusikan di tingkat desa dan kabupaten, yang dilakukan secara paralel, partisipatoris, kritis dan berkelanjutan untuk menggali fakta-fakta di lapang, isu-isu lain yang dihadapi, menganalisisnya secara bertingkat mulai dari desa dampingan, kabupaten hingga tingkat PERMAMPU.

Berita Terkait

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 19:35 WIB

Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Berita Terbaru